Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi

- 15 Juni 2021, 16:32 WIB
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi.
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi. /instagram.com/cpns_indonesia

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Syarat Daftar CPNS 2021, Lengkap Berikut dengan Linknya

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya dikutip dari Antara.

Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.

Baca Juga: Berbeda dengan Seleksi CPNS, Alur Seleksi PPPK 2021 Tanpa SKD dan SKB, Berikut Bocoran Materinya

Untuk tahun ini, kebutuha CPNS 2021 sebanyak 707.622 orang. Dengan rincian untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang.

Kuota CPNS 2021 untuk pemerintah pusat itu terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Kemudian untuk daerah berjumlah yang diterapkan yakni untuk 632.997 orang.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Rinciannya, CPNS untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah