Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi

- 15 Juni 2021, 16:32 WIB
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi.
Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi. /instagram.com/cpns_indonesia

SERANG NEWS - Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menerbitkan tiga peraturan terkait penerimaan CPNS 2021.

Ketiga aturan itu, PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai negeri sipil (PNS).

Kemudian PermenPANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah 2021.

Kemudian, aturan ketiga yakni PermenPANRB Nomor 29 Tahun 2021 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional. 

Baca Juga: Pemerintah Resmi Umumkan Formasi CPNS 2021, Simak Jumlah Lowongan Pemerintah Pusat dan Daerah

"Khusus untuk Permenpan RB 28 sifatnya adalah berlaku tahun 2021. Sementara Permenpan RB 27 dan 29 diharapkan bisa multiyear,” kata Plt Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kemenpan RB Katmoko Ari Sambodo.

Dalam PermenPANRB disebutkan Seleksi CPNS dipersyaratkan bagi WNI dengan batas usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat melamar.

Namun, ada beberapa jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran.

Dikatakan Katmoko, karena rekrutmen CPNS, PPPK JF (jabatan fungsional), dan PPPK guru dilaksanakan bersamaan sehingga jumlah potensi pendaftarnya cukup besar.

Baca Juga: Cara Cek Akreditasi Kampus dan Prodi Syarat Daftar CPNS 2021, Lengkap Berikut dengan Linknya

Oleh karena itu, calon pelamar diwajibkan hanya bisa mendaftar pada 1 instansi, 1 jenis kebutuhan, dan 1 jabatan pada tahun anggaran yang sama.

“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” katanya dikutip dari Antara.

Rekrutmen CPNS terdiri atas tiga tahapan seleksi, yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS yang keduanya akan menggunakan CAT BKN.

Baca Juga: Berbeda dengan Seleksi CPNS, Alur Seleksi PPPK 2021 Tanpa SKD dan SKB, Berikut Bocoran Materinya

Untuk tahun ini, kebutuha CPNS 2021 sebanyak 707.622 orang. Dengan rincian untuk tingkat pusat berjumlah 74.625 orang.

Kuota CPNS 2021 untuk pemerintah pusat itu terdiri dari 66.070 orang untuk 56 kementerian lembaga. Kemudian 8.555 CASN untuk 8 sekolah kedinasan.

Kemudian untuk daerah berjumlah yang diterapkan yakni untuk 632.997 orang.

Formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961.

Rinciannya, CPNS untuk 34 pemerintahan provinsi berjumlah 139.018 orang, dan 493.979 orang untuk 495 pemerintahan kabupaten kota.***

Editor: Kiki

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah