Vonis Jaksa Pinangki Disunat 6 Tahun, Mardani: Integritas Institusi Penegak Hukum Dipertaruhkan

- 15 Juni 2021, 17:40 WIB
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera /Tangkapan layar Instagram/@mardanialisera//

SERANG NEWS- Keprihatinan disampaikan sejumlah tokoh dengan pengurangan vonis hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Salah satunya, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera yang disampaikan melalui media sosial Twitter.

Dia menyebut vonis hukuman yang disunat 6 tahun untuk Jaksa Pinangki akan menjadi preseden buruk hukum di negeri ini.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

"Keprihatinan kita bersama. Dengan data yang gamblang terkait kasusnya, pemangkasan bisa jadi preseden buruk," kata Mardani sebagaimana dikutip SerangNews.com dari Twitter @MardaniAliSera pada Selasa 15 Juni 2021.

Tweet Mardani Ali Sera terkait pengurangan vonis hukuman Jaksa Pinangki
Tweet Mardani Ali Sera terkait pengurangan vonis hukuman Jaksa Pinangki

Lanjut dia, sebagai penegak hukum, tindakan yang dilakukan majelis hakim dengan pengurangan vonis Jaksa Pinangki, jelas menimbulkan dampak luar biasa bagi institusi yang bersangkutan.

"Ada integritas institusi penegak hukum yang dipertaruhkan, kepercayaan publik bisa tergerus," tulisnya lagi.

Baca Juga: Bocoran Cara Cheat Slot Higgs Domino Island Terbaru 2021, Dijamin Jackpot!

Dengan kejadian Jaksa Pinangki ini, upaya pemberantasan korupsi ke depan dinilai akan selalu menghadapi tantangan.

"Ini menambah kesedihan setelah kejadian tidak lolosnya 75 pegawai berdedikasi KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Jaksa Pinangki terlibat kasus korupsi pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Pertimbangkan Baik-baik, Calon Pelamar CPNS 2021 Hanya Boleh Memilih 1 Instansi

Pengurusan fatwa itu melibatkan Djoko Tjandra narapidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Jaksa Pinangki, sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, namun, ia mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim tersebut.

Adapun sejumlah pertimbangan Majelis Hakim sehingga mengurangi lebih dari setengah masa hukuman Jaksa Pinangki tersebut.

Baca Juga: Digelar 26 Juni 2021, Catat Deretan Boy Band Meriahkan Dream Concert Korea Selatan

Pertama, Jaksa Pinangki dinilai telah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya serta telah rela dipecat dari Jaksa.

Kedua, Jaksa Pinangki merupakan seorang Ibu yang harus mengasuh anak masih berusia 4 tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk memberi kasih sayang kepada anaknya.

Ketiga, majelis hakim beranggapan Jaksa Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.***

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah