Jerink Dihukum Tiga Tahun Penjara, Dokter Tirta Mandira: Saya Keberatan Tuntutan Jaksa

- 11 November 2020, 13:54 WIB
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020
dr Tirta menghadiri sidang Jerinx di PN Denpasar Selasa 10 November 2020 /Dok LHK

SERANGNEWS.COMDokter Tirta Mandira Hudhi memberikan dukungan terhadap terdakwa ujaran kebencian I Gede Ary Astina alias Jerink SID.

Dokter Tirta keberatan dengan putusan hukuman tiga jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali atas kasus ujaran kebencian kepada IDI tersebut.

Dokter yang juga sebagai influencer ini pun memberikan dukungan langsung dengan datang ke PN Denpasar Bali Selasa 9 November 2020.

Baca Juga: PN Bali Memutus Hukuman Penajara Tiga Tahun, Jerink SID: Saya Semakin Lucu Melihatnya

Baca Juga: KPK Panggil Empat ASN sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi DAK Bupati Labuhanbatu Utara

“Terlepas dari keputusan organisasi terutama IDI Bali, saya menghormati, ya sebagai saksi pelapor kan IDI Bali ya. Kalau dari saya secara individual, (beri dukungan) karena Jerink adalah kawan,” katanya dilansir dari Antara.

“Kebetulan saya juga aktif dalam industri kreatif ya saya datang ke sini sebagai bentuk dukungan dan juga sebagai seorang kawanlah. Karena selama Covid ini kan dia adalah partner diskusi saya," sambung dr Tirta.

dr Tirta berharap majelis hakim agar dapat dengan sebaik-baiknya memutuskan perkara ini secara adil.

"Saya keberatan dengan tuntutan 3 tahun oleh JPU. Karena satu di sisi lain adalah pertama kami harus pikirkan sebab akibat, kalau misalkan tuntutan JPU dikabulkan oleh hakim akan ada banyak laporan-laporan sejenis hanya karena sebuah kata dan frasa. Karena salah omong, dan mungkin itu akan membuat laporan di siber, juga digugat nah itu akan memperberat dan memperburuk kerja teman-teman polisi lah," ucapnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x