Jaksa Pinangki Divonis 4 Tahun Penjara, Muannas Alaidid: Ada Masalah Serius di Peradilan Kita

- 15 Juni 2021, 13:05 WIB
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta
Jaksa Pinangki divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta /Tangkapan layar Twitter/@TofaTofa_id//

SERANG NEWS- Hukum di Indonesia kembali menguji nalar publik. Setelah terdakwa tindak pidana korupsi, Jaksa Pinangki hanya divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara.

Pembahasan terkait diskon hukuman terhadap Jaksa Pinangki ini langsung seketika menjadi trending topik di media sosial Twitter, Selasa 15 Juni 2021.

Tokoh publik pun ramai-ramai mengecam keputusan yang dikeluarkan oleh PT DKI Jakarta terhadap Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Jaksa Agung Dalami Dugaan Korupsi Asabri, Sebut ada 7 Calon Tersangka

Salah satunya datang dari Founder of Indonesia Cyber, Muannas Alaidid. Melalui akun Twitternya @muannas_alaidid.

Pria yang juga berprofesi sebagai pengacara ini ikut mengomentari diskon hukuman yang didapatkan Jaksa Pinangki.

"Mmg delik korupsi hny berlaku untuk laki-laki, justeru sbg penegak hukum mestinya pinangki ditambah 1/3 dr hukuman pokok sbg PEMBERATAN. Ada masalah serius diperadilan kita," cuitnya di media sosial Twitter yang dikutip SerangNews.com, Selasa 15 Juni 2021.

Baca Juga: Bocoran Cara Cheat Slot Higgs Domino Island Terbaru 2021, Dijamin Jackpot!

Muannas pun tak habis pikir dengan alasan hakim PT DKI Jakarta yang sunat 6 tahun hukuman Jaksa Pinangki yakni karena seorang perempuan dan punya balita.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah