Kajati Banten Asep Nana Mulyana Sosialisasikan Inovasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer

- 7 Mei 2021, 22:20 WIB
Kajati Banten Asep Nana Mulyana.
Kajati Banten Asep Nana Mulyana. /Ken Supriyono/SerangNews.com/

SERANG NEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana sosialisasikan inovasi di bidang hukum, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil.

Gagasan inovasi kelembagaan baru Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer atau Jampidmil ini berangkat dari banyaknya kasus pidana yang melibatkan sipil dan militer, namun diberlakukan secara berbeda dalam penegakan hukumnya.

Kajati Banten Asep Nana Mulyana menjelaskan, pembentukan Jampidmil untuk mewujudkan kebijakan kesatuan penuntutan dan persamaan kedudukan di hadapan hukum di Indonesia.

“Mengangkat permasalahan hukum di Indonesia. Selama ini masih adanya perbedaan/disparitas penanganan, penuntutan, dan pemidanaan terhadap perkara pidana antara terdakwa dari militer dan dari sipil,” katanya saat sosialisasi Jampidmil bersama organisasi masyarakat sipil Banten di Sekretariat Yayasan Cordova, Kota Serang, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Bakal Sambangi Kejati, Alipp Dorong Kajati Baru Tuntaskan Korupsi di Kota Serang & Provinsi Banten

Asep menerangkan, kompetensi absolut Peradilan Militer yang berbasis pada pelaku (base on offender), menimbulkan persoalan terkait. Pertama, perbuatan pidana yang secara bersamaan melanggar KUHP Militer dan beberapa perundang-undang pidana lainnya (concursus idealis).

Kedua, perbarengan perbuatan dan pembantuan dalam melakukan tindak pidana (deelneming) antara subyek hukum sipil dan militer.

Pada satu sisi, penanganan perkara koneksitas berdasarkan data statistik Babinkum TNI dalam kurun waktu 2015-2019 tercatat sebanyak 2.726 perkara atau sekira 23 persen dari total 12.017 perkara.

“Seharusnya diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas. Namun tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya, karena hambatan struktural maupun persoalan teknis dan non teknis lainnya,” ungkap Asep.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah