“Kemarin menandakan masih ada kelemahanya, masih lemahnya integritas daripada oknum-oknum yang melakukannya. Gubernur punya tanggung jawab untuk pastikan pastikan program yang dilaksnakan itu dapat terlaksana tanpa ada korupsi dan merugikan rakyat Banten,” serunya.
Terlepas dari itu, Andra menilai pelantikan tersebut sebagai respon Wahidin Halim atas mundurnya 20 pejabat setelah perkara dugaan korupsi masker yang sedang ditangani Kejati Banten.
“Itu sikap gubernur terkit pengunduran 20 pejabat Dinkes. Setelah membuat seleksi terbuka dan sudah dilantik 22 pejabat,” katanya.
Baca Juga: Sesalkan Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Banten, Ketua DPRD Banten: Gubernur Harus Bersikap Tegas
Menurutnya, sudah menjadi keharusan Wahidin Halim memastikan pelayanan di Dinkes Provinsi Banten tetap berjalan. Apalagi, Pemprov juga sedang fokus dalam penanganan Covid-19.
“Pelantikan pejabat di lingkan Dinkes Banten harus bisa pastikan pelayanan kesehatan bisa berjalan. Karena kita sedang genjar vaksinasi,’’ katanya.
Adapun soal adanya pemecatan terhadap empat mantan pejabat Dinkes Provinsi Banten, Andra mengatakan, Kepala BKD Banten harus menjelaskan kepada publik.
Kemudian, jika para pejabat yang dipecat masih belum terima bisa melakukan gugatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Saya pikir Pak Gubernur dan BKD harus jelaskan kepada publik. Artinya kebijakan yang diambil apakah sesuai, kemudian kepada pegawai yang dipecat (kalau tidak terima) mempunyai hak juga untuk gugatan melaui mekanisme yang ada,” cetus Andra Soni.***