Menggiurkan! Mau jadi CPNS? Intip Besaran Gaji,Tunjangan, Dana Pensiun Terbaru PNS 2021

- 5 Juni 2021, 16:21 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /Pikiran-rakyat.com/

SERANG NEWS – Sebagian orang ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Profesi sebagai abdi negara itu seperti menjadi primadona semua kalangan.

Jaminan gaji tetap dan kepastian jaminan hari tua menjadi satu alasan. Lantas berapa gaji PNS baru hasil CPNS 2021.

Besaran gaji PNS diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Berikut ini besaran gaji berdasarkan golongan lulusan :

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kasatlantas, Kepala Samapta dan Kabagops Polres Serang Berganti, Berikut Nama-namanya

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Penting! Begini Cara Mengatasi NIK KTP Tidak Sesuai KK saat Daftar CPNS 2021

Selain gaji berdasarakan golongan, para PNS juga mendapatkan tunjangan yang tak hanya gaji pokok. Namun tunjangan juga yang di dapat setiap PNS berbeda-beda.

Berikut ini tunjangan PNS meliputi :

1. Tunjangan keluarga
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan kemahalan
4. Tunjangan beras
5. Tunjangan jabatan
6. Tunjangan kinerja.

Dalam jenis tunjangan diatas, Tunjangan di bagi kedalam beberapa rincian sebagai berikut :
1. Tunjangan Suami/istri 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
3. Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari.
4. Tunjangan perjalanan dinas.

Baca Juga: Link Download Sertifikat SKD Bagi CPNS 2021 dan PPPK di sertifikat.bkn.go.id

Dana Pensiun PNS

Adapun CPNS yang sudah diangkat menjadi PNS akan mempunyai hak untuk mendapatkan dana pensiun. Lain hanya dengan PPPK ketika sudah diangkat PNS maka tidak mempunyai hak untuk memperoleh dana pensiun. Hal tersebut karena PPPK statusnya adalah kontrak kerja bukan pegawai tetap.

Baca Juga: Wajib Tau! Cara Mengatasi Lupa Password Akun SSCN BKN Seleksi CPNS 2021, Berikut Solusinya

Baca Juga: Mengenal Face Recognition (FR) yang Digunakan BKN pada Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Buruan Daftar Prakerja Gelombang 17 di www.prakerja.go.id, Kuota Terbatas Cuma 44.000 Orang!

Baca Juga: Kabar Baik! Kartu Prakerja Gelombang 17 Dibuka Hari Ini Pukul 12.00 WIB, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

Perlu diingat bahwa besaran tunjangan kinerja PNS berbeda-beda tergantung setiap instansi masing maisng baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (pemda).

Besaran gaji maupun tunjangan setiap PNS dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. ***

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Berbagi Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x