Sementara itu, Ketua Harian P2TP2A Cianjur Lidya Indiyani Umar mengatakan sepanjang tahun 2021 telah mendapat tiga laporan terkait kawin kontrak yang merugikan perempuan di Cianjur.
Dengan adanya kejadian tersebut pihaknya menilai masih ada kawin kontrak yang terjadi di Cianjur.
Ia menjelaskan, dari tiga laporan tersebut, perempuannya dalam kondisi hamil, namun ditinggalkan pasangannya karena masa kawin kontrak sudah habis.
Baca Juga: Kejari Tangsel Tahan Bendahara KONI, Diduga Korupsi Dana Hibah
Sehingga korban terpaksa harus menanggung beban sendiri untuk membesarkan anak dalam kandungannya.
"Kami mendukung adanya perbub yang melarang kawin kontrak berikut dengan sanksi tegas agar tidak ada lagi praktik kawin kontrak di Cianjur," ujarnya.
"Karena selama ini, masih terjadi dengan bukti masuknya tiga laporan terkait kawin kontrak, dimana kondisi perempuannya sedang hamil," katanya.
Hal tersebut, ungkap dia, selain merugikan korban, juga akan berdampak luas terhadap tumbuh kembang sang anak.
Terutama nanti saat mengurus administrasi kependudukan karena sebagian besar pria yang melakukan kawin kontrak merupakan wisatawan asing.***