Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta

- 3 Februari 2021, 07:00 WIB
Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta
Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta /Instagram @ademunawarohyasin./

SERANG NEWS - Dinilai melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) manajemen sinetron Ikatan Cinta didenda Rp20 juta oleh Pemkab Bogor. 

Denda diberikan sebagai sanksi karena sinetron Ikatan Cinta dinilai melanggar prokes saat syuting di wilayah Gunung Geulis, Megamendung.

"Satpol PP sudah cek menindaklanjuti, kena denda ya Rp20 juta. Iya ada (pelanggaran prokes), tetap kami pantau terus," ungkap Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat penanganan Covid-19 di Cibinong, Bogor, Selasa, 2 Februari 2021 kemarin. 

Baca Juga: Setelah Terjadi di Tangsel, Dentuman Misterius Kembali Hebohkan Warga di Kota Malang 

Baca Juga: Andin Pulang ke Rumah Mama Rosa, Al Bahagia, Sinopsis Ikatan Cinta Rabu 3 Februari 2021

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan bahwa sempat terjadi kerumunan masyarakat di lokasi syuting yang digelar oleh tim "Ikatan Cinta". 

Terlebih, para pemerannya tidak mengenakan alat pelindung diri (APD).

"Pemain tidak pakai masker, imbauan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) harus pakai masker tiap acara," kata Ade Yasin.

Baca Juga: Jadwal TV SCTV Rabu 3 Februari: Ada Drama FTV Dokter KW Spesialis Cinta Hingga Samudra Cinta

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x