Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta

- 3 Februari 2021, 07:00 WIB
Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta
Langgar Prokes Pemkab Bogor Denda Manajemen Sinetron Ikatan Cinta Rp20 Juta /Instagram @ademunawarohyasin./

Menurut dia, aturan mengenai protokol kesehatan telah diatur melalui Peraturan Bupati (Perbup) nomor 60 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) praadaptasi kebiasaan baru (AKB).

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mendapati surat rapid test antigen dari manajemen Ikatan Cinta yang dianggap sudah tak berlaku.

“Saya ingatkan rapid antigen itu untuk tiga hari, bukan per minggu. Jadi nanti biar dilakukan secara berkala, terus menerus,” kata Agus.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah