SERANG NEWS - Menghadapi libur panjang Imlek diakhir pekan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berlibur.
Hal itu, sebagai upaya mencegah lonjakan penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Serang.
“Kita ada surat dari mendagri, ASN dilarang meninggalkan tempat selama libur imlek dari mulai hari ini hingga minggu,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah usai rapat paripurna di Sekertariat Dewan Kabupaten Serang, Kamis 11 Februari 2021.
Namun, Tatu mengatakan, pihaknya tidak menutup tempat wisata yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
Baca Juga: Berani Keluar Kota saat Libur Imlek 2021, ASN Kota Serang Siap-siap Dijatuhi Sanksi Ini
Menurutnya, masyarakat sudah terlalu lama menghadapi musim pandemi.
Dengan begitu, pihaknya akan memperketat protokol kesehatan melalui satgas Covid-19 di Kabupaten Serang.
“Liburan imlek besok kita sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan kepolisian, mereka akan perketat protokol kesehatan, kalau ditutup kasian,” jelas Tatu.