SERANG NEWS – Dana bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji akan segera disalurkan.
Pencairan BLT Subsidi gaji pada tahun 2021 ini merupakan sisa pencairan BLT subsidi gaji yang belum bisa dicairkan pada tahun 2020 kemarin.
BLT subsidi gaji disalurkan kepada karyawan yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta rupiah. Bantuan ini sudah pernah disalurkan pada tahun 2021 dan akan kembali disalurkan pada tahun 2021.
Dana Bantuan subsidi gaji sebesar Rp 2,4 juta disalurkan setelah lebaran. Jika tak ada perubahan, bantuan subsidi gaji sudah masuk ke rekening karyawan pada bulai Juni atau Juli 2021.
"Kita berusaha untuk memperjuangkan kembali bantuan subdisi gaji. Supaya clear dulu data penerimanya," ujar Direktur Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Aswansyah, dikutip Antara.
Namun pihaknya belum bisa memastikan secara pasti tanggal pencairan bantuan. Menurutnya, Kemnaker terus berupaya ahar sisa BLT subsidi gaji di tahun 2020 kemarin bisa kembali disalurkan oleh Kementerian Keuangan sebagai aturan keuangan negara.
Meski begitu, pencairan BLT subsidi gaji pada tahun 2021 ini hanya disalurkan kepada penerima bantuan yang memenuhi kriteria sebagi penerima bantuan. Adapun syarat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji yakni :