Soroti Korupsi di Banten, WH: Modus Korupsi Ada saja, Kita Bangun Sistem, namun Masih Bisa Diakali

- 3 Mei 2021, 23:44 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH.
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH. /Instagram/@Pemprovbanten/

Baca Juga: Potret Sejarah Pendidikan Banten Masa Lalu: Kota Serang Pusat Pendidikan, Gedung Sekolah Tumbuh Subur

“Kini berganti dengan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kementerian Dalam Negeri," katanya.

Empat tahun berjalan, WH mengklaim, pencegahan korupsi di Provinsi Banten sudah bagus. Hal itu dibuktikan dengan mendapatkan WTP empat kali berturut-turut serta capaian nilai pencegahan antikorupsi dari KPK bagus.

“Pemprov Banten pada tahun 2020 untuk capaian MCP (monitoring center for prevention) pencegahan korupsi dari KPK sebesar 91,76,” ungkapnya.

Kata WH, ada beberapa kebiasaan lama masyarakat yang perlu dipahami sebagai unsur tindak pidana korupsi. Di antaranya potong memotong dengan alasan sama-sama ikhlas serta kebiasaan ngobyek atau usaha sampingan.

Baca Juga: Nyi Arnah, Murid Syekh Nawawi Al Bantani dan Ulama Perempuan Pertama Banten yang Mengajar di Mekah

Dua kebiasaan itu oleh masyarakat dianggap bukan korupsi. Alasannya karena sama-sama ikhlas. Dianggap tidak merugikan negara dan melawan hukum. Hal serupa dengan kebiasaan ngobyek (usaha sampingan) padahal terdapat unsur korupsi.

"Penyuluhan antikorupsi untuk masyarakat penting, bukan hanya untuk ASN. Karena masyarakat permisif. Dengan sama-sama ikhlas dianggap bukan korupsi, sehingga masyarakat paham, apa itu korupsi," paparnya.

Ia mengatakan, kebiasan yang memiliki unsur korupsi harus dilawan bersama. Tidak cukup hanya dengan komitmen Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/ Walikota saja.

"Oleh karena itu, sosialisasi dan pendidikan anti korupsi ini penting bagi Pemerintah untuk membangun budaya baru dalam semangat anti korupsi," serunya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah