Baca Juga: Kiai Sahal, Trah Prajurit Pengawal Khusus Sultan Hasanuddin dan Guru Syekh Nawawi Al Bantani
Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar melaporkan, kegiatan Ppndidikan dan penyuluhan anti korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi.
“Provinsi Banten saat ini ada 98 orang penyuluh anti korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti pendidikan penyuluh anti korupsi yang bersertifikat,” katanya.
Senada dikatakan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.
"Amanah Undang Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat," ungkapnya.
"Sebanyak 89 Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi," sambung Lili.***