Soroti Korupsi di Banten, WH: Modus Korupsi Ada saja, Kita Bangun Sistem, namun Masih Bisa Diakali

- 3 Mei 2021, 23:44 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH.
Gubernur Banten Wahidin Halim atau WH. /Instagram/@Pemprovbanten/

Baca Juga: Kiai Sahal, Trah Prajurit Pengawal Khusus Sultan Hasanuddin dan Guru Syekh Nawawi Al Bantani

Pada kesempatan sama, Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar melaporkan, kegiatan Ppndidikan dan penyuluhan anti korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran terhadap praktik korupsi.

Dalam Peraturan Gubernur Nomor 40 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi di Banten, diatur bentuk-bentuk pendidikan dan penyuluhan anti korupsi yang dilakukan para penyuluh anti korupsi.

“Provinsi Banten saat ini ada 98 orang penyuluh anti korupsi yang bersertifikat. Selanjutnya ada 128 orang yang akan mengikuti pendidikan penyuluh anti korupsi yang bersertifikat,” katanya.

Baca Juga: Ada Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, Ini Murid Syekh Nawawi Al Bantani dan Spirit Perjuangan dari Mekkah

Senada dikatakan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar. Menurutnya, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019, pada Pasal 6a, KPK memiliki tugas dan fungsi pencegahan. Pada Pasal 7 diatur tugas dan fungsi pendidikan anti korupsi.

"Amanah Undang Undang ini memberiakan arah dan alasan kuat kepada KPK untuk melakukan pendidikan anti korupsi. KPK kini punya Deputi Pendidikan Anti Korupsi dan Partisipasi Masyarakat," ungkapnya.

"Sebanyak 89 Perguruan Tinggi Swasta dan 492 program studi sudah implementasikan pendidikan anti korupsi," sambung Lili.***

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah