Adapun komponen THR yang dimaksud adalah, gaji pokok, tunjangan keluarga, pangan, jabatan atau umum.
"Pemberian THR ini salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan daya beli yang diharapkan nanti menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita. Dan THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja, sebelum hari raya Idul Fitri dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," tutur Presiden Jokowi yang dikutip SerangNews.com dari akun Twitter @setkabgoid pada Sabtu 1 Mei 2021.***