Hari Buruh 2021, Ratusan Buruh dari Banten Berangkat Gabung Aksi Demonstrasi di Jakarta

- 1 Mei 2021, 05:05 WIB
Ilustrasi Hari Buruh 2021.
Ilustrasi Hari Buruh 2021. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad/

Kemudian, mendesak agar Undang-undang Omnibus Law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dicabut melalui resolusi hukum ketenagakerjaan atau labor law reform.

"Yang Menjamin kepastian kerja, kepastian upah dan kepastian jaminan sosial atau job security, income security and social security," kata Intan.

Dengan adanya agenda Hari Buruh Internasional di Jakarta, kata Intan, pihaknya tidak akan menggelar aksi di Banten. Kegiatan yang akan digelar di provinsi paling barat di Pulau Jawa itu akan diisi oleh kegiatan sosial.

"Dalam rangkaian May Day juga, DPD SPN Provinsi Banten akan melakukan bakti sosial dan santunan anak yatim," ungkapnya.

Baca Juga: Puluhan Orang Tewas dan Ratusan Terluka pada Perayaan Keagamaan di Israel

Ia mengaku, akan terus memperjuangkan hak buruh. Menurutnya, peran serikat pekerja tidak bisa dianggap sebelah mata. Keberadaannya sangat strategis apalagi jika berhubungan dengan ketimpangan relasi kuasa antara pengusaha dan buruh.

“Dalam sebuah hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, diakui atau tidak, ada sebuah ketimpangan relasi kuasa. Pekerja akan merasa lebih rendah kedudukannya dari pada pengusaha. Maka serikat pekerja hadir untuk mendampingi mereka dan melakukan fungsi-fungsinya untuk para pekerja,” tuturnya.

Momentum Hari Buruh Internasional, Intan berharap ada resolusi hukum ketenagakerjaan. Tidak ada lagi pelanggaran pembayaran upah untuk pekerja, tidak ada lagi perusahaan yang bermain dengan uang pesangon yang seharusnya didapatkan oleh seluruh pekerja saat hubungan kerjanya berakhir.

Baca Juga: Update Informasi Persiapan Olimpiade Tokyo 2020 di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19 di Jepang

"Tidak ada lagi perusahaan yang berkedok Dampak Covid-19 kemudian semena-mena mencicil THR atau tidak memberikan THR sesuai ketentuan. Seluruh pekerja harus mendapatkan jaminan sosial semesta sepanjang hayat dan tanpa adanya disclaimer," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah