Lima orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka merupakan karyawan BUMN Kimia Farma yang bekerja sebagai pengelola laboratorium tes antigen Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.
Lima tersangka itu yakni PM sebagai Branch Manager Laboratorium Kimia Farma, berperan sebagai penanggungjawab laboratorium.
Selain itu ada SR, DJ, M dan R dengan peran masing-masing.
Dari keterangan Polisi, tersangka meraup keuntungan dari penggunaan alat tes antigen bekas sebesar Rp 30 juta per hari.
Baca Juga: Manajer Kimia Farma Raup Untung Rp30 Juta Per Hari dari Jual Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Kelima tersangka dijerat Pasal 98 ayat (3) jo pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.