“Kami dari DPW LIRA Banten mengapresiasi Pak Gubernur Banten (Wahidin Halim-red) yang melaporkan ini ke pihak Kejati Banten dan kami juga meminta Kejati Banten profesional untuk memproses laporan masyarakat lainnya terkait dugaan korupsi di Banten,” katanya.
“Jangan hanya karena gubernur yang lapor langsung diproses, tetapi masyarkat biasa lapor seperti diacuhkan. Contohnya laporan terkait korupsi dana handsanitizer Covid-19 pada BPBD Banten, kasus pengadaan genset tahap II, dan lainnya,” sambung Yan Graha mencontohkan.
Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Rp7,8 Miliar Mencuat, Kantor KONI Digeledah Kejari Tangsel
Sebelumnya, Kejati Banten telah menetapkan satu tersangka berinisial ES atas dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren.
Tim pidana khusus (Pidsus) Kejati Banten juga menyita ribuan dokumen terkait kasus korupsi hibah dana Pondok Pasantren senilai Rp117 miliar di gudang arsip milik Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Banten.***