SERANG NEWS- Polri menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka penistaan agama.
Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram @trendingbuzz.id, pada Selasa 20 April 2021, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan Jozeph Paul Zhang menjadi tersangka karena diduga melakukan ujaran kebencian melalui videonya di media sosial YouTube.
Rusdi menambahkan, dalam videonya itu, Jozeph juga melontarkan sejumlah kalimat yang bersifat penodaan agama.
Baca Juga: Heboh Diburu Polri dan Interpol, Jozeph Paul Zhang Sebut Sudah Lepaskan Status WNI
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan sejumlah langkah terkait viralnya konten video ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang itu. Akibatnya, sejumlah konten milik Jozeph Paul Zhang telah diblokir.
Rusdi menjelaskan, mulanya, Kemkominfo mengirimkan permintaan blokir terhadap 7 konten dugaan ujaran kebencian kepada YouTube.
Permintaan itu terkirim pada 18 April 2021. Lalu, pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut sudah diblokir dan tidak dapat lagi diakses.
Baca Juga: Soal Wacana Reshuffle Kabinet, Moeldoko: Hanya Presiden yang Tahu
Diketahui, Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE.
Sebelumnya, diberitakan SerangNews.com, bahwa YouTuber Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad.
Penghinaan itu disampaikannya dalam video YouTube miliknya itu. Jozeph Paul Zhang juga menghina Nabi Muhammad, dengan sebutan nabi cabul.
Baca Juga: Dikabarkan Meninggal Dunia, Ustadz Zacky Mirza: Itu Hoaks, Saya Sehat Walafiat
Jozeph juga diketahui melecehkan Allah SWT dengan menyebut Allah sedang dikunci di Ka'bah hingga menyinggung ibadah puasa yang sedang dijalankan umat muslim saat ini.***