Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan selamam bulan Ramadhan, namun hanya membatasi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
"Ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti i'tikaf, taraweh dan sebagainya itu diperbolehkan tapi dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola, itu pun di zona hijau dan kuning, zona merah dan orange tidak ada kelonggaran," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Wisata Dibuka, Fadli Zon Sebut Akan Muncul Wisata Mudik
Sebelumnya diketahui, Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
Baca Juga: Minta Polisi Lakukan Penyekatan, Gubernur WH Larang Warga Banten Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Setelah diumumkan, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6-17 Mei 2021.***