Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021

- 19 April 2021, 19:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

SERANG NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi imbauan resmi larangan mudik lebaran 2021.

Imbauan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dihimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lakukan mudik lebaran 2021," kata Ida Fauziyah dikutip SerangNews.com dari Antara pada Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tenang' Yura Yunita, Berkisah Tentang Kehilangan

Lebih lanjut, imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ida menegaskan, penetapan kebijakan tersebut sebagai realisasi pemerintah mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Senin 19 April 2021: Momen Bahagia Maudy dan Ken saat Kabur

Sebagai informasi, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini disahkan pada 7 April 2021.

Meski begitu, mudik lebaran dapat tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi tertentu. Misalnya, ada keluarga yang sakit, meninggal, atau berada dalam kondisi hamil.

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x