Jika pada satu keluarga ada dalam kondisi hamil, maka mudik boleh dilakukan didampingi satu orang.
Sedangkan, jika sudah memasuki tahap persalinan, mudik boleh dilakukan didampingi maksimal dua orang.
Para pekerja swasta yang berada dalam kondisi tersebut harus memastikan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).
Bagi pekerja swasta, SIKM dibuat berupa surat izin tertulis dari perusahaan dengan identitas pekerja lengkap.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 20 April 2021: Frustasi Pekerjaan Akan Segera Berakhir
Selain itu, surat tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan. Sementara itu, bagi PMI juga harus melampirkan surat izin tertulis.
Surat izin tertulis bisa diminta kepada Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
Surat izin tertulis juga harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut. ***