Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021

- 19 April 2021, 19:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

Jika pada satu keluarga ada dalam kondisi hamil, maka mudik boleh dilakukan didampingi satu orang.

Baca Juga: Mengenal PEI 2021, Turnamen PUBG Mobile yang Diikuti Geek Fam dan BTR RA Berhadiah Total Rp6,6 Miliar

Sedangkan, jika sudah memasuki tahap persalinan, mudik boleh dilakukan didampingi maksimal dua orang.

Para pekerja swasta yang berada dalam kondisi tersebut harus memastikan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).

Bagi pekerja swasta, SIKM dibuat berupa surat izin tertulis dari perusahaan dengan identitas pekerja lengkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 20 April 2021: Frustasi Pekerjaan Akan Segera Berakhir

Selain itu, surat tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan. Sementara itu, bagi PMI juga harus melampirkan surat izin tertulis.

Surat izin tertulis bisa diminta kepada Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin tertulis juga harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut. ***

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x