Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021

- 19 April 2021, 19:24 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram @idafauziyahnu./

SERANG NEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberi imbauan resmi larangan mudik lebaran 2021.

Imbauan larangan mudik lebaran 2021 ini berlaku untuk pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Dihimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) tidak lakukan mudik lebaran 2021," kata Ida Fauziyah dikutip SerangNews.com dari Antara pada Senin 19 April 2021.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Tenang' Yura Yunita, Berkisah Tentang Kehilangan

Lebih lanjut, imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ida menegaskan, penetapan kebijakan tersebut sebagai realisasi pemerintah mengurangi kasus Covid-19 di Indonesia.

Diketahui, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik lebaran 2021.

Baca Juga: Bocoran Love Story The Series Senin 19 April 2021: Momen Bahagia Maudy dan Ken saat Kabur

Sebagai informasi, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 ini disahkan pada 7 April 2021.

Meski begitu, mudik lebaran dapat tetap dilakukan dengan memperhatikan kondisi tertentu. Misalnya, ada keluarga yang sakit, meninggal, atau berada dalam kondisi hamil.

Jika pada satu keluarga ada dalam kondisi hamil, maka mudik boleh dilakukan didampingi satu orang.

Baca Juga: Mengenal PEI 2021, Turnamen PUBG Mobile yang Diikuti Geek Fam dan BTR RA Berhadiah Total Rp6,6 Miliar

Sedangkan, jika sudah memasuki tahap persalinan, mudik boleh dilakukan didampingi maksimal dua orang.

Para pekerja swasta yang berada dalam kondisi tersebut harus memastikan adanya surat izin keluar masuk (SIKM).

Bagi pekerja swasta, SIKM dibuat berupa surat izin tertulis dari perusahaan dengan identitas pekerja lengkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Selasa 20 April 2021: Frustasi Pekerjaan Akan Segera Berakhir

Selain itu, surat tersebut harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan. Sementara itu, bagi PMI juga harus melampirkan surat izin tertulis.

Surat izin tertulis bisa diminta kepada Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Surat izin tertulis juga harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut. ***

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x