SERANG NEWS - Pemerintah Pusat resmi melarang masyarakat untuk melakukan mudik lebaran 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa mudik itu paling kuat sifatnya sunnah, sedangkan menjaga kesehatan masyarakat, sifatnya wajib.
"Mudik itu paling banter hukumnya sunnah, sementara menjaga kesehatan, menjaga keuarga itu hukumnya wajib," kata Yaqut dikutip SerangNews.com dari akun YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 April 2021.
Baca Juga: Keluarkan Edaran, Menaker Larang Pekerja Migran dan Swasta Mudik Lebaran 2021
Baca Juga: Polda Banten Siapkan Posko Penyekatan Larangan Mudik di 16 Lokasi Ini, Termasuk Jalur Tikus
Yaqut mengatakan, larangan mudik ini lebih ditekankan karena pemerintah ingin melindungi seulruh warga Indonesia terjaga dari penyebaran Covid-19
"Jangan sampai yang wajib digugurkan sama yang sunnah, atau mengejar yang sunnah dan meninggalkan yang wajib, itu tidak ada dalam ajaran agama," ucapnya.
Baca Juga: Bisa Mudik Lebaran Tanpa Dicekat Polisi, Ini Syarat Waktunya
Baca Juga: Mudik Lebaran Idul Fitri 2021 Dilarang, Ini Titik Lokasi Penyekatan di Provinsi Banten
Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak melarang aktivitas keagamaan selamam bulan Ramadhan, namun hanya membatasi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola.
"Ibadah sunnah di bulan Ramadhan, seperti i'tikaf, taraweh dan sebagainya itu diperbolehkan tapi dibatasi 50 persen dari kapasitas masjid atau mushola, itu pun di zona hijau dan kuning, zona merah dan orange tidak ada kelonggaran," ujarnya.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Wisata Dibuka, Fadli Zon Sebut Akan Muncul Wisata Mudik
Sebelumnya diketahui, Pemerintah secara resmi mengumumkan bahwa mudik dalam rangka Idul Fitri 2021 dilarang.
Larangan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada 26 Maret 2021.
Baca Juga: Minta Polisi Lakukan Penyekatan, Gubernur WH Larang Warga Banten Mudik Lebaran Idul Fitri 2021
Setelah diumumkan, larangan mudik Lebaran dituangkan dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dari tanggal 6-17 Mei 2021.***