SERANG NEWS – Sudah dua kali puasa Ramadhan, pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Pemprov Banten pun kembali mempepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Putusan perpanjangan PSBB dari Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) ini terhitung sudah untuk ke-delapan kalinya. Bahkan sudah terjadi dari Ramadhan ke Ramadhan.
Perpanjangan PSBB tahap delapan ini disebut untuk mempercepat penanganan Covid-19. Perpanjangan PSBB dibuat dalam Keputusan Gubernur Banten Nomo 443/Kep.97-Huk/2021.
Baca Juga: Mengenang Hari Kartini, Ini 10 Fakta Hidup dan Perjuangan Emansipasi Perempuan
Adapun pertimbangan perpanjangan PSBB, karena berdasarkan evaluasi kasus penyebaran Covid-19 masih ditemukan di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Atas temuan itu, perlu dilakukan perpanjangan tahap kedelapan,” sebut Gubernur Banten WH melalui siaran pers yang diterima SerangNews.com, Senin 18 April 2021.
Berdasarkan Keputusan Gubernur yang ditandatangani tanggal 18 April 2021 itu menyebutkan, perpanjangan tahap kedelapan PSBB dalam upaya percepatan penanganan Covid-19. Perpanjangan tersebut berlaku selama 30 hari sejak tanggal 19 April 2021 hingga tanggal 18 Mei 2021. PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Heboh Diburu Polri dan Interpol, Jozeph Paul Zhang Sebut Sudah Lepaskan Status WNI