Oalah! Ngaku-ngaku Polisi Sebelum Ditangkap, Ternyata Ini Pekerjaan Pelaku Kekerasan Perawat di RS Palembang

- 18 April 2021, 13:10 WIB
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf.
Pelaku pemukulan perawat di RS Siloam Palembang diamankan polisi dan meminta maaf. /

SERANG NEWS - Seorang perawat di Rumah Sakit Siloam Palembang Christina Ramauli Simatupang (28) menjadi korban kekerasan oleh keluarga pasien pada Kamis, 15 April 2021.

Korban CRS dijambak hingga ditendang oleh ayah pasien gegara persoalan infus.

Pelaku diketahui bernama Jason Tjakrawinata alias JT (38) sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejadian kekerasan terhadap seorang tenaga kesehatan itu terekam melalui video yang kini tersebar di media sosial.

Baca Juga: Dugaan Pemerkosaan dan Kekerasan, Anak Anggota DPRD Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Baca Juga: Penganiaya Perawat di RS Siloam Ditetapkan Tersangka, Terancam Pasal Berlapis

Dari video tersebut, terduga JT mengaku bahwa dirinya berpofesi sebagai seorang polisi.

Pengakuan terduga pelaku langsung dibantah oleh Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S.

TJ bukanlah seorang anggota Polri seperti informasi yang beredar di media sosial.

"Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka JT penganiaya perawat RS Siloam yang bersangkutan warga sipil biasa dan sekarang dalam proses pemeriksaan penyidik Reskrimum Polrestabes Palembang," kata Kapolda Irjen Pol Eko di Palembang, Sabtu.

Dikutip SerangNews.com dari Antara, JT orang tua pasien bukanlah berprofesi sebagai Polisi, melainkan warga sipil yang berprofesi sebagai pedagang suku cadang kendaraan bermotor.

Baca Juga: Perawat di Palembang Dianiaya, Deef Kobun: Tidak Semua Masalah Bisa Diselesaikan dengan Dipukul!

JT ditangkap oleh Tim Polrestabes Palembang di rumahnya wilayah Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Jumat 16 April 2021 malam.

Tersangka JT kini ditahan dengan pasal berlapis terkait penganiayaan dan perusakan barang sesuai Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara lantaran juga merusak gawai milik perawat lainnya. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah