Kritik Pemkot Serang Larang Pemilik Usaha Kuliner Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan, PBNU: Berlebihan

- 17 April 2021, 00:07 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

Baca Juga: Warung Nasi Jualan Siang Hari Selama Ramadhan Terancam Denda dan Pidana di Serang, Kemenag: Sangat Berlebihan!

Pemkot Serang resmi mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.

Bagi pemilik usaha tersebut yang nekat berjualan,  ancaman saksi pidana dan denda Rp 50 juta mengancam.

Baca Juga: Pemkot Serang Ancam Sanksi Restoran Buka di Siang Hari, Teddy Gusnaidi Minta Menag dan Mendagri Turun Tangan

Kembali pada pernyataan Abdul Rochman, menurutnya tidak seharusnya Pemkot Serang membatasi akses masyarakat dalam bekerja dan berusaha.

“Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. *** 

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x