Pemkot Serang resmi mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadhan.
Bagi pemilik usaha tersebut yang nekat berjualan, ancaman saksi pidana dan denda Rp 50 juta mengancam.
Kembali pada pernyataan Abdul Rochman, menurutnya tidak seharusnya Pemkot Serang membatasi akses masyarakat dalam bekerja dan berusaha.
“Kehadiran rumah makan dan sejenisnya dibutuhkan bagi mereka yang tak berkewajiban menjalankan ibadah puasa,” ujarnya. ***