Kritik Pemkot Serang Larang Pemilik Usaha Kuliner Berjualan Siang Hari Selama Ramadhan, PBNU: Berlebihan

- 17 April 2021, 00:07 WIB
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang
Penggrebekan Warteg oleh Satpol PP yang diduga di Kota Serang /Tangkap layar/Twitter @Namaku_Mei

 

 

SERANG NEWS – Aturan Pemerintah Kota Serang yang melarang warung nasi, restoran dan café berjualan pada  siang hari selama bulan Ramadhan menuai kritik. Diantaranya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 16 April 2021.

Helmy Faishal Zaini menilai bahwa aturan Pemkot Serang tersebut sangat berlebihan. Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang membuat aturan yang adil dengan membiarkan warung nasi, restoran dan café tetap berjualan dengan syarat dibungkus atau dibawa pulang.

"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.

Baca Juga: The Sultan Kembali Tayang, Tukul Arwana One Man Show, Ini Jadwal TV Sabtu 17 April 2021 SCTV dan Indosiar

Selain dari PBNU, kritikan juga datang dari Kementerian Agama yang menilai kebijakan Pemkot Serang tersebut terlalu berlebihan.

"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman, dikutip SerangNews.com dari Antara.

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x