SERANG NEWS – Aturan Pemerintah Kota Serang yang melarang warung nasi, restoran dan café berjualan pada siang hari selama bulan Ramadhan menuai kritik. Diantaranya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Pertama, menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan," ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat 16 April 2021.
Helmy Faishal Zaini menilai bahwa aturan Pemkot Serang tersebut sangat berlebihan. Ia mengatakan, seharusnya Pemkot Serang membuat aturan yang adil dengan membiarkan warung nasi, restoran dan café tetap berjualan dengan syarat dibungkus atau dibawa pulang.
"Mari kita senantiasa menjaga bulan suci Ramadhan dengan cara-cara yang arif dan bijaksana. Salah satunya, saling menghargai dan menghormati antar sesama," kata dia.
Selain dari PBNU, kritikan juga datang dari Kementerian Agama yang menilai kebijakan Pemkot Serang tersebut terlalu berlebihan.
"Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan," kata dia Juru bicara Kementerian Agama Abdul Rochman, dikutip SerangNews.com dari Antara.