Pemkot Serang Ancam Sanksi Restoran Buka di Siang Hari, Teddy Gusnaidi Minta Menag dan Mendagri Turun Tangan

- 14 April 2021, 23:04 WIB
Teddy Gusnaidi 'Tampar' Keras MUI Soal Kritikan PT Pelni
Teddy Gusnaidi 'Tampar' Keras MUI Soal Kritikan PT Pelni /Twitter @teddygusnaidi/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Kamis 15 April 2021 Aries, Taurus, Gemini: Usahamu Hasilkan Keuntungan

"Bilamana masih melaksanakan, masih buka, masih melayani di siang hari, maka itu akan dikenakan sanksi. Sanksinya pidana bisa berbentuk sanksi kurangan badan lebih kurang 3 bulan dan sanksi uang maksimal Rp 50 juta," kata Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Tb Hasanudin.

Hasanudin mengatakan, tindakan tegas itu sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 21 ayat 4 Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010. ***

Halaman:

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x