Kabar Baik! Balita dapat Bansos PKH, Ini Syarat dan Alur Pendaftaran PKH Bansos Kemensos

- 9 April 2021, 02:08 WIB
Ilustrasi cara daftar BLT PKH hingga Rp3 juta.
Ilustrasi cara daftar BLT PKH hingga Rp3 juta. /ANTARA/Didik Suhartono

SERANG NEWS – Bantuan sosial tunai (BLT) program PKH terus disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Bantuan BLT PKH disalurkan secara bertahap. Sesuai jadwal, bantuan disalurkan pada April 2021.

Penerima bantuan PKH segera login dtks.kemensos.go.id untuk memastikan dapat bantuan PKH.

Bantuan bisa dicairkan setelah login dtks.kemensos.go.id dan terdaftar sebagai penerima bantuan.

Bantuan disalurkan melalui BRI, BNI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Hasil PMPL Indonesia Season 3 W3 D2: Juara Bertahan Aerowolf Terpuruk di Dasar Klasemen Sementara

Pemerintah sendiri memastikan memperpanjang penyaluran bantuan sosial program Kemensos seperti BST, PKH dan Kartu Sembako.

Khusus program PKH, bantuan disalurkan kepada penerima bantuan yang memenuhi persyaratan.

Adapun ada dua kriteria penerima bantuan program PKH, yaitu kriteria kesehatan dan pendidikan.

Balita, juga berhak mendapat bantuan PKH, sesuai dengan kriteria penerima PKH kesehatan.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018 merinci kriteria penerima bantuan sosial program PKH, BST dan Kartu Sembako.

 Baca Juga: Minta Polisi Lakukan Penyekatan, Gubernur WH Larang Warga Banten Mudik Lebaran Idul Fitri 2021

Dalam aturan itu, yang berhak menerima bantuan ini berasal dari keluarga atau seseorang yang miskin, rentan, serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial.

Khusus PKH Balita, program ini sebagai upaya  memenuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun agar mencegah terjadinya stunting sejak dini.

Bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 3 juta per tahun. Bantuan disalurkan melalui rekening BRI, BNI dan Mandiri.

Baca Juga: Buka Puasa atau Sholat Dulu? Ini Penjelasannya

Berikut alur proses pendaftaran bantuan PKH Balita.

  • Orang tua dari Balita (keluarga miskin) meminta RT/RW untuk membantu mendaftarkan diri ke desa/kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
  • Seluruh pendaftar PKH dari keluarga miskin akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan terhadap kelayakan penerima PKH, yang nantinya masuk ke dalam daftar DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru.
  • Petugas desa akan menganalisa kelayakan penerima bantuan program PKH.
  • Hasil musyawarah desa menghasilkan berita acara ditandangani  kepala desa/lurah dan perangkat desa lainnya, kemudian masuk pre-list akhir.
  • Data penerima bantuan PKH kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, dengan kunjungan rumah tangga.
  • Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
  • Data ke gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  • Orang tua penerima PKH Balita dapat mengakses https://dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat.

Baca Juga: Polisi Pergoki Pasangan Bukan Suami Istri Lagi Ngamar di Losmen Waringin Kurung Kabupaten Serang

Setelah semua proses terlewati, penerima bantuan tinggal menunggu pencairan bantuan BLT

Editor: Muh Iqbal Zikri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah