SERANG NEWS - Sepasang laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dipergoki polisi sedang ngamar di sebuah losmen di Waringin Kurung Kabupaten Serang, Kamis 8 April dinihari.
Pasangan tersebut terjaring operasi penyakit masyarakat (pekat) yang dilakukan Polres Serang Kota jelang bulan Ramadhan 1442 H/2021 M.
"Dalam operasi tadi, saat kita tiba di sebuah losmen itu ada pengunjung yang empat kamar yang terisi. Tapi tiga kamar sudah melakukan check out," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto.
"Kemudian di salah satu kamar itu ada sepasang bukan suami istri. Setelah kita data, kita berikan arahan dan himbauan agar segera kembali ke rumah masing-masing," katanya.
Baca Juga: Dihadapan Pejabat Banten, WH: Muslim yang Berakhlakul Karimah Tidak akan Menyalahgunakan Bansos
Baca Juga: Ikatan Cinta Segera Tamat? Amanda Manopo Unggah Foto Berempat dengan Caption Perpisahan
Selain itu polisi juga mengamankan 49 botol minuman keras (miras) berbagai jenis.
Miras itu disita petugas dari tiga Tempat Hiburan Malam (THM) dan beberapa kios jamu yang berada di daerah hukum Polres Serang Kota.
"Saat dilakukan penyisiran, dikatakan Kapolres pihaknya menemukan masih ada tempat hiburan malam yang masih buka.