Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba

- 31 Maret 2021, 14:56 WIB
Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba.
Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba. /Sofyan Hadi/SerangNews./

SERANG NEWS - Dalam kurun waktu 3 bulan sepanjang periode Januari - Maret 2021, petugas poliso berhasil mengamankan sebanyak 51 tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Serang Kota.

Mereka terdiri dari 45 orang pengguna, 5 orang pengedar dan 1 produsen tembakau gorila. Sementara dari hasil tangkapan tersebut, sebanyak 45 gram sabu, 7 gram ganja kering, 4.900 butir obat-obatan terlarang dan 1 kilogram tembakau gorila diamankan dari para tersangka.

"Jadi selama 3 bulan ini, paling banyak itu kasus sabu dan gorila," kata Kasatnarkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton saat konferensi pers, Rabu 31 Maret 2021 di Mapolres Serang Kota.

Saat ini, para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Hari Ini, Andin Curigai Lipstik, Sumarno Jujur ke Mama Rosa 

Baca Juga: Sudah Akhir Maret BLT Belum Cair, Login link dtks.kemensos.go.id Dapat Bantuan BST Rp 300 Ribu

Sementara para tersangka dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.

"Kalau ancamannya variatif, karena ada yang pengedar dan pengguna. Dan ada 10 orang yang mereka residivis, jadi bisa saja hukuman mereka lebih berat karena sebelumnya pernah terlibat kasus yang sama," ungkapnya.

Salah seorang tersangka yang memproduksi tembakau gorila, FGR (21) mengaku, jika dirinya mampu memproduksi tembakau gorila berdasarkan ilmu yang didapatnya secara online dari seseorang warga Sulawesi.

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x