Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba

- 31 Maret 2021, 14:56 WIB
Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba.
Kurun Waktu 3 Bulan, Polres Serang Kota Amankan 51 Tersangka Kasus Narkoba. /Sofyan Hadi/SerangNews./

Menurutnya, hanya dengan bermodal sekitar Rp 7 juta, dirinya berhasil memproduksi sebanyak 200 gram tembakau gorila dengan keuntungan mencapai Rp 40 juta.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri Rabu 31 Maret, Pertemuan Alya dan Kevin, Susun Rencana Hancurkan Dewa 

Baca Juga: Tepis Isu Komunisme, Partai Prima Yakin Lolos Verifikasi KPU Pemilu 2024

"Baru satu kali produksi, 200 gram. Di kasih tau secara online, modal awal Rp 7 juta. Produksi sendiri aja, dijual lewat Instagram, hanya di wilayah Kota Serang aja," ucap FGR.

"Untungnya sekitar Rp 40 jutaan, itu dijual per bungkus Rp 100 ribu. Sudah buat beli motor juga," imbuhnya.

FGR ditangkap Satnarkoba Polres Serang Kota saat sedang memproduksi 1 kilogram tembakau gorila di sebuah rumah di wilayah Kota Serang pada 15 Maret 2021 lalu.

Sementara, diakui FGR, jika dirinya nekat memproduksi tembakau gorila lantaran tergiur keuntungan berlebih. Sebab, sebelumnya dirinya hanya membeli secara online untuk kemudian dijual kembali.

"Tadinya beli online buat dijual, untung sedikit. Jadi belajar buat produksi karena keuntungannya gede," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Kiki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah