Oalah! Kenapa Kendaraan Bermotor Dilarang Masuk Jalan Tol, Jasa Marga Menjelaskan Alasannya

- 8 April 2021, 21:50 WIB
Jalan Tol Lingkar Luar
Jalan Tol Lingkar Luar /Foto: Arahkata/Irawan

SERANG NEWS – Jalan tol dikenal sebagai jalan bebas hambatan. Hanya kendaraan jenis roda empat yang bisa melewati jalan tersebut. Apa alasannya?

PT Jasa Marga sebagai BUMN yang bergerak di bidang pengelolaan layanan jalan tol menjelaskan alasan roda dua kendaraan bermotor dilarang menggunakan atau masuk ke jalan tol.

Alasannya, jalan tol yang diketahui sebagai jalan bebas hambatan, biasa melintas kendaraan berkecepatan tinggi.

Hal tersebut sangat membahayakan pengendara sepeda bermotor.

Baca Juga: Liga Europa Ajax vs Roma: Ini Akses Link Live Streaming di TV Online beIN Sport

Baca Juga: Jadwal TV Jumat 9 April 2021 SCTV dan Indosiar: Perempat Final Piala Menpora: PSIS Semarang vs PSM Makassar

Kendaraan bermotor memiliki kecepatan yang terbatas, tidak melebihi kendaraan beroda empat atau mobil.

Larangan itu sepeda motor melintasi jalan tol juga tertulis di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1.

Dalam aturan itu, menjelaskan bahwa jalan tol hanya diperuntukkan bagi pengendara yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

 Baca Juga: Curhat Ustad Bersama Ustad Wijayanto, Berikut Jadwal Lengkap Acara NET TV Jumat 9 April 2021

Dikutip SerangNews.com dari akun Instagram resmi @official.jasamarga pada 8 April 2021, selain karena fungsi jalan tol sebagai jalur bebas hambatan, ternyata faktor keselamatan menjadi salah satu alasannya.

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PT Jasa Marga (Persero) Tbk (@official.jasamarga)

 

Baca Juga: Terkejut! Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Buka Kado Pernikahan Tamu Undangan, dari Jokowi Apa Isinya?

Area yang luas serta banyaknya kendaraan besar, membuat tekanan angin menjadi lebih besar dibandingkan jalan raya non tol sehingga berbahaya bagi pengendara motor.

Akan tetapi, terdapat jalan tol yang memperbolehkan kendaraan bermotor roda dua melintasinya.

Contohnya seperti di Jalan Tol Bali-Mandara yang menyediakan jalur khusus motor roda dua.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 mengizinkan motor roda dua melintasinya dengan syarat ada jalur khusus di sana.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol kendaraan bermotor roda empat atau lebih," demikian bunyi peraturan itu.

Baca Juga: Ingin Punya 15 Anak dari Aurel Hermansyah, Pernyataan Atta Halilintar Dikecam Komnas Perempuan

Postingan akun media sosial Jasa Marga itu juga mendapat beragam komentar dan pertanyaan dari warganet.

“Kalo CC nya besar, kan sah-sah saja. Masalahnya tidak semua orang punya motor CC besar,” tulis imron.s69. ***

 

Editor: Muh Iqbal Zikri

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x