Syarat penerima bantuan ini adalah keluarga kurang mampu yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.
Baca Juga: PKH Disalurkan April 2021, Berikut Kriteria Penerima BLT via BRI, BNI, Mandiri dan BTN
Penerima bantuan PKH akan menerima bantuan sebesar Rp900 ribu hingga Rp3 juta per tahun.
Komponen kesehatan:
- Penerima PKH ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;
- Penerima PKH anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun
Komponen pendidikan:
- Penerima PKH anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;
- Penerima PKH anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;
- Penerima PKH anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;