SERANG NEWS- Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, memastikan pelaksanaan sholat tarawih dan Idul Fitri pada Lebaran 2021 dapat dilaksanakan secara berjamaah.
Dikutip SerangNews.com dalam akun YouTube Sekretariat Presiden pada Senin 5 April 2021, Muhadjir Effendy melalui keterangan pers usai rapat kerja bersama Presiden Jokowi di Istana Negara Jakarta menjabarkan sejumlah aturannya.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021, Menko PMK: Berlaku untuk Seluruh Masyarakat
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Luhut: Saya Dukung Kita Hold Mudik Dulu Tahun Ini
Di antaranya, untuk sholat Idul Fitri, pada dasarnya diperkenankan oleh pemerintah.
Termasuk untuk sholat di luar rumah juga diizinkan, namun hanya untuk jemaah yang bersifat komunitas, yaitu saling mengenal satu sama lain. Jika di luar komunitas tersebut, ada baiknya dilarang untuk ikut serta.
Baca Juga: BMKG: Waspada Siklon Tropis Seroja yang Terjang NTT Diprediksi Menguat 24 Jam ke Depan
Selama pelaksanaan sholat berjamaah, semua harus mengikuti protokol kesehatan secara ketat.
Tidak adanya kerumunan jamaah saat akan memulai sholat maupun sesudah sholat, karena hal tersebut berpotensi untuk terjadi penularan Covid-19.