SERANG NEWS – Gubernur Papua Lukas Enembe menuai kontroversi lantaran dirinya memasuki wilayah Papua Nugini secara ilegal.
Pemerintah Papua Nugini mengambil langkah tegas dengan mendeportasi Gubernur Enembe.
Lukas masuk ke Papua Nugini lewat 'jalur tikus' untuk berobat ke Kota Vanimo, Papua Nugini. Mendagri Tito Karnavian menegaskan perbuatan tersebut salah dan memalukan.
"Apa yang dilakukan Gubernur Papua adalah salah dan tidak benar walaupun alasannya berobat," tegas Tito Karnavian, Senin 5 April 2021.
Baca Juga: Ada Dua Bibit Siklon Tropis, BNPB Sebut Cuaca Ektrem di NTB Bisa Berlanjut hingga 9 April 2021
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta Senin 5 April 2021, Andin Masuk Rumah Sakit, Mama Rosa Sadar
Sebelum dideportasi, Gubernur Papua Lukas Enembe pada Rabu 14 Maret 2021 masuk ke wilayah negara Papua Nugini dengan menunpang ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Jayapura.
Pemerintah Papua Nugini kemudian mengetahui keberadaan Gubernur Enembe di Kota Vanimo tanpa ijin resmi. Dikutip SerangNews.com dari Antara.
Tak lama berselang, Pemerintah Papua Nugini mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo menggeluarkan surat pengganti laksana pasport (SPLP) dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat 3 April 2021.