Tito Keluarkan Instruksi Soal Prokes, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan

- 19 November 2020, 16:38 WIB
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan
Mendagri Tito Karnavian Intruksikan kepala daerah agar taat protokol kesehatan /Instagram @titokarnavian./

SERANG NEWS - Menteri dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan (Prokes). 

Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, sendiri berbicara tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19. 

Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Sistem Kewenangan Pemerintahan Jakarta dengan Jabar Berbeda

Baca Juga: Pekerja Ilegal yang Ingin Pulang ke Indonesia Daftar Online di STO Melalui Imigrasi Malaysia

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, mengatakan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta. 

Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.

Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020. 

Ada beberapa poin yang diinstruksikan Mendagri kepada seluruh kepala daerah dalam surat Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 ini termasuk sanksi bagi kepala daerah. 

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: Kemendagri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x