SERANG NEWS - Menteri dalam negeri (Mendagri) mengeluarkan Instruksi Mendagri nomor 6 tahun 2020 untuk memperkuat penegakan protokol kesehatan (Prokes).
Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, sendiri berbicara tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Covid-19.
Dalam instruksinya, Mendagri juga mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajibannya sebagai kepala daerah.
Baca Juga: Kriteria Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang Mendapat Bantuan Subsidi Upah, Cek di Sini
Baca Juga: 25 Pegawai Ombudsman Positif Covid-19, dari Komisioner hingga Tenaga Kebersihan
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal, mengatakan instruksi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi pada rapat terbatas kabinet Senin, 16 November 2020 lalu di Istana Merdeka Jakarta.
Seperti diketahui dalam rapat kabinet itu, kepala negara menegaskan tentang pentingnya konsistensi kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 dan mengutamakan keselamatan rakyat.
Untuk itu, kata dia, Mendagri kemudian mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.
Baca Juga: Selain Guru dan Tenaga Perpustakaan, Siapa yang Berhak Mendapat Subsidi Upah Kemendikbud?