"Hingga 31 Maret 2021, BPUM 2021 telah tersalurkan kepada 5,2 juta usaha mikro dengan nilai Rp6,29 triliun," ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Rp1,2 Juta Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Mudah Mendaftarnya
Teten mengatakan total bantuan BLT UMKM hanya sebesar Rp 1,2 juta. Jumlah tersebut lebih kecil dari tahun 2020 yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan Rp 1,2 juta disalurkan kepada penerima BLT UMKM tahun 2021 sesuai Peraturan Kemenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.
Kembali pada pernyataan Teten soal penambahan jumlah kuota penerimaan BLT BPUM UMKM 2021, berikut cara mendaftar BLT UMKM 2021.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK KTP
- Memiliki usaha UMKM dibuktikan dengan foto usaha
- Pendaftar BLT UMKM 2021 bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Pendaftar BLT UMKM 2021 tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Update Super Weekend PMPL Indonesia Season 3 W2 D2: BTR, Victim dan 21 Esport Back to Back WWCD!
Baca Juga: Dikukuhkan Jadi Ketua PuWas, Muhtar Efendi Ajak Warga Kawal Pembangunan Kota Serang
Apabila pelaku usaha mikro telah memenuhi persyaratan, maka BLT UMKM ini diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk usaha mikro, antara lain:
- Dinas yang membidang koperasi dan UKM setempat.
- Lembaga Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Kementerian atau Lembaga terkait.
Bantuan BLT UMKM 2021 disalurkan bagi pelaku usaha mikro yang terdampak covid-19. ***