Pendaftar bantuan hanya menunggu apakah namanya terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM UMKM atau tidak melalui SMS ke nomer Handphone yang sudah terdaftar.
Adapun syarat agar terdaftar sebagai penerima bantuan adalah sebagai berikut:
- Mendaftar ke Dinas Koperasi dan UKM kabupaten atau kota setempat dengan melampirkan bukti memiliki usaha mikro dari pengusul secara offline maupun online.
- Pendaftar adalah WNI dibuktikan dengan NIK KTP
- Pendaftar adalah pelaku UMKM
- Pendaftar BPUM bukan ASN/PNS, anggota TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima fasilitas kredit perbankan.
Baca Juga: Insiden Bom Meledak di Gereja Katedral Makassar, Musisi hingga Ulama Kutuk Aksi Terorisme
Baca Juga: Diterpa Badai Financial, Cilegon United Dilego ke Raffi Ahmad
Bagi yang sudah bisa mencairkan bantuan BPUM UMKM, Selamat ya!. ***