Ayah yang Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan Berhasil Diringkus Polisi di Citereup Bogor

- 17 Maret 2021, 14:50 WIB
Ayah yang menganiaya bayi 7 bulan ditangkap.
Ayah yang menganiaya bayi 7 bulan ditangkap. /PMJ News

“Dia mengaku mencubit punggung anaknya, dan katanya baru pertama kali," ujarnya seperti dikutip SerangNews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jokowi Kenakan Batik Madura saat Buka Kongres HMI, Khofifah: Warga Jawa Timur Berbahagia 

Baca Juga: Segera Dimulai, Ini Jadwal Pertandingan Piala Menpora 2021, Semi Final dan Final Dua Leg

"Sebelumnya juga tersangka pernah memukul istrinya namun tidak dilaporkan. Ya, karena korbannya kali ini sang anak, maka istrinya berani untuk melapor,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, EP dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 terkait dengan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan Seorang pria dilaporkan telah melakukan tindak kekerasan tehadap anak kandungnya yang masih berusia 7 bulan.

Peristiwa tersebut terjadi di kediaman si pria di Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, Kota Depok.

Baca Juga: BAB Hingga Lempar Ponsel, Jadi Alasan Pelaku Aniaya Bocah di Bawah Umur yang Viral di Medsos

Saat ink polisis masih mengejar pria tersebut. Kasus penganiayaan tehadap anak yang masih berusia 7 bulan itu dilaporkan oleh istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP I Made Bayu Sutha Sartana mengatakan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini dilaporkan oleh istri pelaku berinisial SN (31).

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x