SERANG NEWS - Lama berpisah dengan istri seorang pria di Bengkulu berinisial NO tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Perbuatan itu diakui tersangka sudah dilakukannya sebanyak tiga kali sejak akhir tahun 2020 lalu di rumahnya sendiri.
"Jadi setelah berpisah dengan istrinya korban ini tinggal bersama tersangka," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Komisaris Besar (Kombes) Polisi Sudarno.
Baca Juga: Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Kemendikbud 2021, Bisa Semua Operator!
"Karena tidak tahan korban melaporkan hal itu ke ibunya dan ibunya membuat laporan ke polisi," jelas Sudarno menambahkan.
Akibat perbuatannya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Tengah, Bengkulu, menjerat tersangka NO dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Tersangka dikenakan pasal tersebut, karena kasus pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 15 tahun .
Baca Juga: PPKM Mikro Diperpanjang, Warganet Ramai Serukan di Rumah Saja