SERANG NEWS - Ayah yang menganiaya anak kandung berusia 7 bulan di Depok berhasil diringkus Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok.
Tersangka berinisial EP diringkus petugas polisi di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor pada Rabu 17 Maret 2021 pagi.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar menuturkan setelah melakukan penganiayaan tersangka sempat kabur dari rumah selama empat hari.
“Jadi setelah mengakui dia yang melakukan penganiayaan, dia keluar dari rumah selama empat hari dan akhirnya berhasil ditangkap di tempat kerjanya,” ungkapnya.
Baca Juga: Spoiler Sinopsis Zalim Rabu, 17 Maret 2021, Kepergian Nedim Membuat Gempar
Baca Juga: Tega, Seorang Ayah di Depok Aniaya Anak Kandung Berusia 7 Bulan
Akibat kelakukan bejat tersangka, sang anak yang baru berusia 7 bulan mengalami luka di tubuhnya.
Luka yang diderita sang anak termasuk pada bagian mata, lutut yang memar karena dibanting, dan mulutnya yang pecah.
Kombes Pol Imran Edwin Siregar, untuk pemulihan, saat ini, sang anak tengah melakukan perawatan medis.