Balas Ucapan Bambang Widjojanto, Ngabalin: Baca Buku Apa? Begitu Ngawur

- 13 Maret 2021, 17:53 WIB
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin /Twitter/@AliNgabalinNew//

SERANG NEWS- Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pernyataan salah satu kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto, yang menyebut brutalitas demokratik terjadi di era Presiden Jokowi.

Pria yang pernah menjabat sebagai anggota DPR periode 2004-2009 itu mengatakan, pernyataan Mantan Wakil Ketua KPK itu sebagai pernyataan yang begitu ngawur.

Baca Juga: Konstitusi Partai Diinjak-injak, Bambang Widjojanto: Brutalitas Demokratik Terjadi di Era Jokowi

"Bambang Widjojanto baca buku apa itu. Kemudian hidup dari planet mana, atau baru datang di Indonesia sehingga mengeluarkan pernyataan yang begitu ngawur. Dia seperti tidak mengikuti perkembangan pemerintahan Jokowi dari periode awal sampai periode sekarang," tuturnya saat dihubungi SerangNews.com melalui sambungan telepon, Sabtu 13 Maret 2021.

Sosok yang akrab dipanggil Ngabalin itu pun kembali mempertegas maksud pernyataan Bambang yang menyebut brutalitas demokratik itu memiliki istilah apa?

Baca Juga: Hasil Survei IndEX Research: Elektabilitas PDIP Turun, Demokrat Naik Drastis

Menurut Ngabalin yang juga menjelaskan, kalau brutalitas itu kan maksudnya adalah brutal. Dan brutal itu terdiri dari 3 variabel.

Pertama adalah orang yang tidak punya budaya, kedua orang tidak punya capacity building atau non culture, dan ketiga brutalitas itu memang tidak ada moral intelektual, hingga tak punya leadership, itu baru brutal.

Baca Juga: Geger Pengakuan Peserta KLB Demokrat kena Prank Diiming-imingi Uang Ratusan Juta jika Pilih Moeldoko

"Iya makanya saya tanya kenapa dia begitu sangat partisan. Dia kasih tau dong kalau brutal itu eranya yang mana coba. Sejak jaman siapa, presiden siapa, ada orang yang oposisi harinya caci-maki menghujat Presiden terima. Bilang sama Bambang buka mata dan otaknya baik-baik, masa orang sekapasitas itu kok ngomongnya ngawur kaya nggak punya pengalaman," paparnya.

Ngabalin pun menasehati Bambang agar bekerja saja secara profesional, untuk bisa mempertahankan hidup, tidak usah menghujat dan mencacimaki orang.

Baca Juga: Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB Deli Serdang, Moeldoko punya 11 Tanah, Total Kekayaan Rp46 Miliar

Tapi, kalau dia mau bekerja membela Partai Demokrat kemudian dibayar, kemudian karena ilmu dan kapasitasnya silahkan saja.

Sebelumnya diberitakan SerangNews.com, tim kuasa hukum Partai Demokrat, Bambang Widjojanto yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi, mendaftarkan gugatan atas 10 orang tergugat mantan kader Demokrat atas perbuatan melanggar hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 12 Maret 2021 kemarin.

Baca Juga: Beda dengan Moeldoko, Gatot Nurmantyo Tolak Lengserkan Kursi Ketum AHY di Partai Demokrat ingat Jasa SBY

10 orang tergugat mantan kader Demokrat itu telah dipecat beberapa waktu lalu, karena terlibat dalam gerakan pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat di kongres luar biasa atau KLB Demokrat Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat 5 Maret 2021.

Mereka diduga melanggar konstitusi partai yang diakui negara, juga melanggar Pasal 1 UUD 1945. Selain itu, tergugat juga dinilai melanggar Pasal 26 UU Partai Politik bahwa kader yang telah dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat.

Baca Juga: Profil Moeldoko dari Karir Militer ke Panggung Politik sampai Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut

Bambang menjelaskan, apa yang dilakukan para tergugat ini merupakan problem serius proses demokrasi demokratisasi yang dihancur leburkan, dan diluluhlantahkan.

"Kami datang kesini ingin memuliakan proses demokrasi dan demokratisasi itu. Dan pengadilan inilah, bukan hanya benteng terakhir mencari keadilan, tapi benteng terakhir bagi proses demokratisasi dan demokrasi," jelasnya kepada wartawan seperti yang dikutip SerangNews.com dari tayangan di salah satu siaran televisi swasta saat tim kuasa hukum Partai Demokrat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan PN Jakarta Pusat, kemarin.

Baca Juga: Polemik KLB Demokrat, Jimly Asshiddiqie: Sikap Netral Pemerintah, Presiden Angkat KSP Baru gantikan Moeldoko

"Pasal 1 Konstitusi itu dijelaskan, bahwa kita bukan sekedar negara hukum, kita ini negara hukum yang Demokratis, artinya apa berbasis pada kepentingan rakyat. Kalau segelintir orang yang sudah dipecat sebagian besarnya bisa melakukan tindakan seperti ini, yang diserang sebenarnya negara, kekuasaan dan pemerintahan yang sah, bukan hanya Partai Demokrat," tegas Bambang.

Dikatakan Bambang, apa yang terjadi pada kasus Partai Demokrat ini memperlihatkan konstitusi partaipun di injak-injak.

Baca Juga: Panas Isu Kudeta Partai Demokrat, Ali Mochtar Ngabalin: Kalian Seret Nama Jokowi, Saya Perang!

"Kalau kemudian ini diakomodasi, difasilitasi tindakan-tindakan seperti ini bukan abal-abal, tapi brutalitas demokratik telah terjadi di negara ini pada periode era kepemimpinan Pak Jokowi," tutur mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terakhir, Bambang berharap kasus ini bisa diatasi. Kalau orang-orang ini difasilitasi diberi tempat, maka kemudian sebuah partai akan mudah dihancurkan dengan cara begini, dan itu mengancam bukan hanya partai tapi seluruh sendi kehidupan bagi masyarakat, negara dan dunia.***

 

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah