Namun, bantuan BPUM UMKM yang disalurkan tahun 2021 jumlahnya lebih kecil dari tahun 2020.
Tahun lalu, nilai BLT yang disalurkan sebesar Rp 2,4 juta, sedangkan tahun ini BLT yang diberikan sebesar Rp 1,2 juta.
"BPUM di 2021 ditetapkan pemerintah sebesar Rp1,2jt, dan direncanakan sudah bisa dilaksanakan Kemkop (Kementerian Koperasi dan UKM) di bulan Maret ini," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, dikutip laman Kemenkoukm.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Kamis 11 Maret 2021 RCTI dan iNews: Ikatan Cinta, Silet, Tukang Ojek Pengkolan
Berikut syarat dan dokumen yang harus dipersiapkan agar bisa mendapat bantuan :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Penerima Banpres BPUM UMKM adalah pelaku usaha mikro mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
- Penerima Banpres BPUM UMKM Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Penerima Banpres BPUM UMKM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Untuk pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan lokasi usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal TV Kamis 11 Maret 2021 NET TV dan ANTV: Uttaran, Reply 1988, Little Krishna
Dua syarat BLT UMKM terakhir disebutkan di Friendly Ask Question (FAQ) BPUM dalam laman Kemenkop UKM. Untuk membuat SKU bisa klik di https://oss.go.id/portal
Daftar BLT UMKM
Cara daftar BLT UMKM bisa diketahui di poin prosedur pengajuan calon penerima BPUM dalam Petunjuk Pelaksanaan BPUM. Berikut caranya:
- Calon penerima BPUM diusulkan pengusul BPUM
- Pengusul menyampaikan data usulan calon penerima BPUM pada Menteri cq. Deputi penanggungjawab program BPUM secara sekaligus atau bertahap yang terdiri dari:
- NIK