Polemik KLB Demokrat, Ernest Prakasa Ikut Tanggapi Pernyatan Mahfud MD 'Pemerintah Tidak Pernah Larang KLB'

- 7 Maret 2021, 06:00 WIB
Ernest Prakasa
Ernest Prakasa /Pikiran-Rakyat.com/DOK PR/

Mahfud MD menyebut, KLB Demokrat menjadi masalah hukum lantaran belim didaftarkan ke Kemenkum HAM.

"Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM," tulis Mahfud MD melalui akun Twitter @mohmahmudmd.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru Hari Minggu, 7 Maret 2021, Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!

"Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya lebih lanjut.

Twit selanjutnya, Mahfud MD menyebut pemerintah sejak zaman Megawati, SBY hingga Jokowi tak pernah melarang KLB.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol," tulisnya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jawa Barat Minggu 7 Maret 2021: Hampir Seluruh Kota Hujan Ringan 

Baca Juga: Waspada, Virus B117 Berpotensi Penularan Lebih Cepat

"Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," sambung cuitan Mahfud MD yang mendapat komentar dari Ernest Prakasa.

Seperti diketahui, Moledoko yang saat ini masih menjabat sebagai KSP dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat versi KLB kubu yang kontra AHY.

Halaman:

Editor: Ken Supriyono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah