SERANG NEWS - Menko Polhukam, Mahfud MD menegaskan bahwa pengurus Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) putra SBY.
Demikian kata Menko Polhukam, Mahfud MD menanggapi polemik Partai Demokrat setelah Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Selatan.
"Pengurus yang resmi di kantor pemerintah itu AHY, AHY putra SBY, itu yang sampe sekarang sah," kata Mahfud MD dikutip SerangNews.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Sabtu, 6 Maret 2021.
Ia menilai, KLB Deli Serdang merupakan ajang pertemuan kader Partai Demokrat, sehingga pemerintah tidak bisa melarangnya.
"Yang ada di Deli Serdang itu, kita anggap temu kader Partai Demokrat yang tidak bisa kita halangi," ucapnya
Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat, AHY: Ketum Abal-abal, dari KLB Ilegal
Bagi pemerintah, pihaknya saat ini tidak berbicara soal sah atau tidak sah, sebab secara resmi, belum ada laporan dari KLB Deli Serang tersebut.
"Kalo terjadi perkembangan, baru pemerintah menilai, apakah ini sah atau tidak, sesuai engan UU atau tidak, nanti pemerintah akan memutuskan sesuai dengan pedoman yang berlalku," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi KLB Deli Serdang, SBY: Moeldoko dengan Darah Dingin Lakukan Kudeta Partai Demokrat
Mahfud MD juga sedikit menyinggung sikap Pemerintah Megawati yang saat itu terjadi konflik di tubuh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Dulu juga pernah terjadi pada tahun 2002, Matori Abdul Jalil misalnya, mengambil-alih PKB dari Gus Dur, Presiden Megawati tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga waktu itu Bu Mega membiarkan dan di pengadilan yang bersangkutan kalah," kata Mahfud MD.
Baca Juga: Pasca KLB, Wasekjen Partai Demokrat: Semua Sekarang Ditangan Presiden Jokowi
Hal yang sama juga trejadi pada zaman SBY, saat itu pemerintah tidak bisa melarang ketika ada dualisme PKB yang muncul di Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin).
"Pak SBY juga tidak melakukan apa-apa dan diserahkan ke pengadilan dan pengadilan yang memutuskan," ujarnya.***