Pendaftaran PPPK Segera Dibuka, Ini Syarat dan Cara Mendaftar di sscasn.bkn.go.id

- 2 Maret 2021, 14:29 WIB
Ilustrasi PPPK 2021.
Ilustrasi PPPK 2021. //Instagram.com/@bkngoidofficial

Nantinya, peserta yang lolos dalam seleksi PPPK ini akan langsung mendapatkan status pegawai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) tetapi bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta yang berminat mengikuti seleksi PPPK ini :

1. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru dengan maksimal usia 59 tahun (per tanggal 1 April).

Baca Juga: Live TVRI Mulai Semifinal, Ini Jadwal Babak 32 Besar Yonex Swiss Open 2021 Melalui Live Streaming BWF TV

2. Pendidikan terakhir guru yang mendaftar seleksi PPPK 2021 adalah Strata 1 (S1) atau Diploma IV (D4) dengan program studi (prodi) atau jurusan yang relevan sesuai mata pelajaran yang diajarkan dalam kurikulum.

3. Pendaftar seleksi PPPK 2021 diwajibkan untuk menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di Sekolah Negeri Kabupaten, Sekolah Negeri Kota, atau Sekolah Negeri Provinsi sesuai lokasi tempat mengajar dan berdasarkan kebutuhan guru pada tahun 2021.

4. Pendaftar seleksi PPPK 2021 adalah guru yang aktif dalam kegiatan mengajar hingga pendaftaran PPPK resmi dibuka. Dibuktikan dengan Surat Tugas dari Kepala Sekolah atau Kepala Dinas yang mencantumkan informasi NUPTK atau NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nama sekolah, mata pelajaran yang diampu, serta nama kabupaten/ kota/ provinsi.

Baca Juga: Tampilkan Teaser Mempesona, Rose BLACKPINK Umumkan Debut Solonya

Sementara itu, terdapat cara atau tahapan yang harus dipenuhi peserta seleksi PPPK 2021 agar bisa lolos diantaranya :

1. Membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

Halaman:

Editor: Kiki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah